Kamis, 27 Maret 2025
Jujur aku menangis membaca ungkapan hati ini
Senin, 03 Februari 2025
Kapolres Ogan Ilir Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K Terima Audiensi DPW PWDPI Prov.Sumsel
Selasa, 31 Desember 2024
Pemuda Desa Pineung Siribee menyambut tahun baru 2025 ini dengan mengadakan Dala'il Khairat
Ketum PWDPI Dukung Penuh Mentri ATR Nusron Wahid Brantas Mafia Tanah
Jumat, 27 Desember 2024
Kanun Desa Pineug Siribee Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen Ace

Pineug Siribee 27 Desember 2024
Keuchik Ismail, Kepala desa Pieung Siribee Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, Mempertimbangkan harus terbentuknya Kanun desa, agar desa pineung siribee tertip dan terarah, sehingga roda pemerintahan ampong bisa berfungsi dengan semestinya.
Desa Pineug Siribee yang terletak disebelah utara kota Samalanga ini dikelilingi oleh sawah, Tambak ikan dan laut, sehingga pelu dibuat Kanun yang Komperenshif, guna mengatur ketertiban persawahan, pertambakan dan kelautan, dalam artikata mengatur kebijakan publik sehingga tidak merugikan Masyarakat antara satu dengan yang lainnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan khusus Penjelasan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa Khusus bagi Provinsi Aceh dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dalam menetapkan kebijakan mengenai pengaturan Desa di samping memperhatikan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga memperhatikan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Bahwa Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong, yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 115, Pasal 116 dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Gampong di bidang penyelenggaran Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, baik kewenangan yang berdasarkan hak asal usul Desa maupun kewenangan lokal yang berskala Desa sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2, maka untuk lebih memperkuat pemerintahan gampong dan adanya keserasian serta sinergitas dalam pengaturan dan kebijakan mengenai gampong berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Qanun tentang Pemerintahan Gampong.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963),
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694).
Paragraf 2
Pemberhentikan dan Pengangkatan Perangkat Gampong
Pasal 42 1. Perangkat Gampong berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan. 2. Perangkat Gampong yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Gampong; atau
d. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. 3. Pemberhentian Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Keuchik setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati. 4. Hasil konsultasi dengan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampai secara tertulis oleh camat kepada Keuchiek dalam suatu naskah dinas.
Pasal 43
1. Perangkat Gampong diberhentikan sementara dikarenakan :
a. ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b. ditetapkan sebagai terdakwa;
c. tertangkap tangan dan ditahan.
2. Perangkat Gampong diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Keuchik setelah berkonsultasi dengan Camat.
3. Perangkat Gampong yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diputuskan terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka perangkat Gampong yang bersangkutan dilanjutkan dengan pemberhentian definitif dari jabatannya.
4. Perangkat Gampong yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang diputus bebas atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan dan telah
berkekuatan hukum tetap maka dikembalikan kepada jabatan semula.
Pasal 44
1. Perangkat Gampong diangkat oleh Keuchik dari warga Gampong yang telah memenuhi persyaratan.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Al-Quran;
e. tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang melanggar norma agama dan norma adat yang berlaku;
f. tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainya; dan
g. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Pasal 45
1. Pengangkatan Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilaksanakan oleh Keuchik melalui mekanisme sebagai berikut :
a. keuchik membentuk Tim penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Gampong setelah melakukan konsultasi dengan Tuha Peuet dan Camat;
b. tim yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota;
c. tim melaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Gampong dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat Gampong kosong atau diberhentikan;
d. hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon masing-masing jabatan dalam Perangkat Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk dikonsultasikan oleh Keuchik kepada Camat;
e. camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Gampong selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f. rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
g. dalam hal Camat memberikan persetujuan, Keuchik menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Perangkat Gampong; dan
h. dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Keuchik melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Gampong.
Pasal 46
1. Keurani Gampong yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab secara operasional kepada Keuchik sebagai atasan langsung.
2. Keuchik selaku atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memberikan penilaian kinerja Keurani Gampong dari aspek Perilaku Kinerja meliputi : Orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, kepemimpinan Keurani Gampong.
3. Camat yang merupakan atasan lansung Keurani Gampong sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak melakukan penilaian dari aspek Capaian Sasaran Kinerja.
4. Penilaian kinerja dari aspek prilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh keuchik secara profesional dan objektif.
5. Keuchik yang tidak melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka hak penilaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan Camat.
6. Hasil penilaian kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Keurani Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi pejabat pembina Pegawai Daerah dalam sistim pemberian penghargaan dan sanksi bagi pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai Keurani Gampong.
7. Tata cara penilaian kinerja Keurani Gampong sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan Sekretaris Daerah Kabupaten sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Pasal 47
1. Keurani Gampong diberhentikan karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri dan/atau pindah tugas;
c. pensiun dan/atau diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil;
d. tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
e. melakukan larangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. Dalam hal Keurani Gampong diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengisiannya diusulkan oleh keuchik kepada Bupati melalui Camat dari unsur Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
3. Dalam hal calon Keurani Gampong dari unsur Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia di Gampong, maka Keuchik mengajukan permintaan kepada Bupati melalui Camat untuk menempatkan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai Keurani Gampong.
4. Bupati wajib memberi tanggapan terhadap permintaan Keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
5. Dalam hal Bupati tidak memberi tanggapan terhadap permintaan keuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsnya, Keuchik dapat melakukan proses pengisian Keurani Gampong melalui mekanisme pengangkatan perangkat Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
6. Tata cara pengusulan pengisian dan/atau pengangkatan Keurani Gampong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan.
Permasalahan yang sedang terjadi :
1. Setelah memperhatikan dari aturan yang tersebut diatas, dalam aturan tersebut tidak menjelaskan tentang penyelesaian masa berakhirnya SK perangkat Gampong, sehingga Masakepengurusan Perangkat Gampong Desa Pineung Siribee ada sudah Lebih dari Lima ( 5 ) tahun semenjak pengangkatan, sementara Keuchik yang mengeluarkan SK masa berakhir tugasnya selama lima ( 5 ).
2. Bagaimana dengan Perangkat Gampong yang di SK kan oleh Keuchik terdahulu, yang ianya di SK kan sebelum Saya menjabat dan dalam SK tesebut tidak tertera kapan SK tersebut berakhir, sementara kechik yang meng SK kan masa jabatannya berakhir 5 tahun.
3. Adanya sebagian dari Perangkat Gampong desa Pineung siribee Telah Mengundurkan Diri dari perangkat Gampong.
4. Adanya dari Anggota Perangkat Gampong desa Pineung siribee yang telah berdomisili di desa lain, sementara jerihnya harus dibayar terus dari Desa Pineung Siribee.
5. Keinginan dari Masyrakat desa Pineung siribee agar saya selaku Kechik desa Pineung siribee untuk segera menyusun Perangkat Gampong yang baru.
6. Demi terlaksananya sistem Pemerintahan yang tertip di Desa Pineung Siribee dan sesuai dengan Peraruran Pemerintah dan Undang Udang Yang berlaku.
1. Undang – undang Nomor : 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh Daerah Istimewa Aceh.
QANUN GAMPONG PINEUNG RIBIEE KECAMATAN SAMALANGA KABUPATEN BIREUEN. Penyusun TEUNGKU MUNAWAR SPdI
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
a. Bahwa untuk menjamin terciptanya ketertiban, keamanan dan keteraturan Gampong diperlukan adanya Qanun Gampong di Pineng Ribiee Samalanga.
b. Bahwa untuk menjamin terlaksananya ketentuan tersebut dipandang perlu untuk menerapkan suatu Qanun Gampong Pineng Ribiee Samalanga.
2 Mengingat :
a. Undang – undang Nomor : 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh Daerah Istimewa Aceh.
b. Undang – undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh
c. Qanun Provinsi NAD Nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi NAD
d. Qanun Provinsi NAD Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi NAD
TUGAS KEPEMUDAAN
- Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan kepemudaan.
- Membina generasi muda, bidang olah raga, dan karang taruna.
- Membantu tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Gampong.
Mengupayakan peningkatan kemajuan Dalail Khairat.
Memajukan Zikee Aceh.
- Megurus dan mengkoordinasikan yang berkenaan dengan bidang pertanian.
- Mengupayakan dan mengusahakan kemakmuran kelompok tani.
- Mengusulkan dan membuat daftar penerima bantuan kelompok tani.
- Membuat laporan kegiatan kelompok tani.
- Melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan persawahan.
- Memberikan arahan kapan musim tanam dimulai.
- Mengatur dan mendistribusikan air irigasi untuk pemerataan.
TUGAS PERANGKAT GAMPONG
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Gampong.
- Membina kehidupan beragama dalam pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat.
- Menjaga dan memelihara kelestarian adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dalam agama dan adat istiadat.
- Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup.
- Memelihara ketentraman serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat.
- Menjadi mukim perdamaian antara penduduk dalam Gampong.
- Mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya di tetapkan menjadi Reusam Gampong.
- Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong untuk mendapat persetujuan selanjutnya di tetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong.
- Keuchik mewakili Gampong di dalam dan di luar Pengadilan dan berhak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
- Melaksanakan urusan keuangan dan administrasi umum.
- Melaksanakan administrasi Pemerintah pembangunan dan kemasya-rakatan serta keistimewaan Aceh.
- Melaksanakan tugas dan fungsi Keuchik apabila Keuchik berhalangan sesuai bidang tugas kesekretariatan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.
- Memberikan pelayanan ketatausahaan pada Keuchik sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
- Pembantu Keuchik di bidang teknis lapangan di sesuaikan menurut kebutuhan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Gampong.

- Melakukan administrasi keuangan gampong.
- Mencatat, membukukan anggaran masuk dan anggaran keluar.
- Membuat daftar uang lelah perangkat gampong.
- Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan yang baru untuk dikembangkan.
- Membuat laporan tahunan keuangan gampong.
- Membantu tugas-tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
- Melaksanakan kegiatan Pemerintah Gampong di Wilayah kerjanya.
- Melaksanakan Reusam Gampong dan Keputusan Keuchik.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.
- Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan kemakmuran meunasah.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan peningkatan peribadatan seta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat.
- Mengurus dan mengolola harta dan kekayaan agama di wilayah Gampong yang bersangkutan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan hari-hari besar islam, yaitu peringatan Maulid Nabi Besar SAW., Nuzulul Qur’an, Pelaksanaan Qurban, dll.
- Mengurus dan mengkoordinasikan pelaksanaan Zakat, Infak, dan Shadaqah melalui Bitul Mal Gampong.
- Menyusun dan menyampaikan rencana kerja di bidang ke agamaan dan Syari’at islam kepada Tuha Peuet Gampong melalui Keuchik.
- Mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan guru pengajian dan kegiatan balai pengajian pada tingkat Gampong.
- Menjadi anggota Peradilan Adat dalam rapat-rapat adat pada tingkat Gampong.
- Menjadi penasehat dalam acara nikah, talak dan rujuk.
- Menjaga kebersihan dan kenyamanan Meunasah.
- Menggelar Tikar/ Sajadah untuk tempat Shalat.
- Mengumandangkan Azan pada saat waktu Shalat tiba.
- Menjaga dan mengisi air tempat wudhuk.
- Membantu tugas-tugas lain yang diberikan Tgk. Imeum Meunasah.
- Meningkatkan upaya-upaya pelaksananaan Syariat Islam dan adat dalam masyarakat.
- Memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang memiliki asas manfaat.
- Melaksanakan fungsi legislasi, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan Keuchik terhadap Reusam Gampong.
- Melaksanakan fungsi anggaran, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
- Melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan keputusan dan Kebijakan lainnya dari Keuchik.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong.
- Menyusun dan merumuskan Qanun gampong.
TUGAS KEPEMUDAAN
- Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan kepemudaan.
- Membina generasi muda, bidang olah raga, dan karang taruna.
- Membantu tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Gampong.
Mengupayakan peningkatan kemajuan Dalail Khairat.
Memajukan Zikee Aceh.
- Megurus dan mengkoordinasikan yang berkenaan dengan bidang pertanian.
- Mengupayakan dan mengusahakan kemakmuran kelompok tani.
- Mengusulkan dan membuat daftar penerima bantuan kelompok tani.
- Membuat laporan kegiatan kelompok tani.
- Melaksanakan fungsi yang berhubungan dengan persawahan.
- Memberikan arahan kapan musim tanam dimulai.
- Mengatur dan mendistribusikan air irigasi untuk pemerataan.
TUGAS PERANGKAT GAMPONG
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Gampong.
- Membina kehidupan beragama dalam pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat.
- Menjaga dan memelihara kelestarian adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dalam agama dan adat istiadat.
- Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup.
- Memelihara ketentraman serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat.
- Menjadi mukim perdamaian antara penduduk dalam Gampong.
- Mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya di tetapkan menjadi Reusam Gampong.
- Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong untuk mendapat persetujuan selanjutnya di tetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong.
- Keuchik mewakili Gampong di dalam dan di luar Pengadilan dan berhak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
- Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
- Melaksanakan urusan keuangan dan administrasi umum.
- Melaksanakan administrasi Pemerintah pembangunan dan kemasya-rakatan serta keistimewaan Aceh.
- Melaksanakan tugas dan fungsi Keuchik apabila Keuchik berhalangan sesuai bidang tugas kesekretariatan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.
- Memberikan pelayanan ketatausahaan pada Keuchik sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
- Pembantu Keuchik di bidang teknis lapangan di sesuaikan menurut kebutuhan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Gampong.
- Melakukan administrasi keuangan gampong.
- Mencatat, membukukan anggaran masuk dan anggaran keluar.
- Membuat daftar uang lelah perangkat gampong.
- Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan yang baru untuk dikembangkan.
- Membuat laporan tahunan keuangan gampong.
- Membantu tugas-tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
- Melaksanakan kegiatan Pemerintah Gampong di Wilayah kerjanya.
- Melaksanakan Reusam Gampong dan Keputusan Keuchik.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik.
- Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan kemakmuran meunasah.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan peningkatan peribadatan seta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat.
- Mengurus dan mengolola harta dan kekayaan agama di wilayah Gampong yang bersangkutan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan hari-hari besar islam, yaitu peringatan Maulid Nabi Besar SAW., Nuzulul Qur’an, Pelaksanaan Qurban, dll.
- Mengurus dan mengkoordinasikan pelaksanaan Zakat, Infak, dan Shadaqah melalui Bitul Mal Gampong.
- Menyusun dan menyampaikan rencana kerja di bidang ke agamaan dan Syari’at islam kepada Tuha Peuet Gampong melalui Keuchik.
- Mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan guru pengajian dan kegiatan balai pengajian pada tingkat Gampong.
- Menjadi anggota Peradilan Adat dalam rapat-rapat adat pada tingkat Gampong.
- Menjadi penasehat dalam acara nikah, talak dan rujuk.
- Menjaga kebersihan dan kenyamanan Meunasah.
- Menggelar Tikar/ Sajadah untuk tempat Shalat.
- Mengumandangkan Azan pada saat waktu Shalat tiba.
- Menjaga dan mengisi air tempat wudhuk.
- Membantu tugas-tugas lain yang diberikan Tgk. Imeum Meunasah.
- Meningkatkan upaya-upaya pelaksananaan Syariat Islam dan adat dalam masyarakat.
- Memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang memiliki asas manfaat.
- Melaksanakan fungsi legislasi, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan Keuchik terhadap Reusam Gampong.
- Melaksanakan fungsi anggaran, yaitu membahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
- Melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan keputusan dan Kebijakan lainnya dari Keuchik.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Gampong.
- Menyusun dan merumuskan Qanun gampong. dalam Kanun ini akan diatur oleh Kanun turunannya.
- hal yang belum diatur dalam kanun ini akan dibuat Kanun yang sesuai dengan kanun Turunan turunan dibawah nya.