Sabtu, 31 Agustus 2024
Teungku Muawar SPdI Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPW Propvinsi Aceh Mengajak Masyarakat Ikut terlibat dalam membangun Aceh
Seperti kita ketahui saat ini, kita melihat perkebangan Aceh yang kian terpuruk hampir di semua line, julukan Syariat hanya menjadi selogan belaka, kesenjangan yang terjadi di Masyarakat begitu ketara.
Untuk itu, ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI ) DPW Propvinsi Aceh Teungku Munawar S Pd I mengharapkan agar masyarakat Bireuen bisa bekerja sama dengan seluruh Elemen Masyarakat guna menghidupkan kembali marwah Aceh yang Bermartabat.
Teungku Munawar S Pd I melihat selama ini keadaan Aceh seperti salah urus, masing2 pihak ingin menonjolkan kesuksesan dirinya sendiri, hal ini terjadi di semua kalangan, sehingga seolah kepentingan Masyarakat Aceh terabaikan.
Yang kita sayangkan adalah Generasi muda kita nanti, hidupnya hanya untuk kepentingan dirinya sendiri, jiwa sosialnya menurun dan hal yang tidak kita inginkan terjadi, hal ini sudah mulai kita rasakan dan ini tidak boleh berketerusan.
Dana Otsus dan Dana Desa yang diperuntukkan untuk kemajuan dan kesejahtraan Masyarakat Aceh, sepertinya salah sasaran dan tidak sesuai dengan harapan Masyarakat Aceh pada umumnya, sehingga harus ada solusi agar masyarakat bisa menikmati hasil yang diperuntukkan untuk kesejahtraan mereka, kata Teungku Munawar S Pd I
Harapannya, kepada semua pihak tidak lagi-lagi menyalahkan dan mengklaim satu sama lain. Dia meminta semua pihak focus mencari solusi untuk memajukan Aceh di berbagai Aspek, diminta Masyarakat melakukan pengawasan agar tidak ada alokasi dana yang dihabiskan dengan sia-sia.
Teungku Munawar S Pd I mengatakan agar tujuan tersebut terlaksana maka masyarakat harus diberikan pembekalan agar bisa mengawasi secara maksimal dan tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku, untuk menjawab semua ini Tgk Munawar SPdI mengajak Insan PERS agar merangkul Masyarakat dan memberikan pemahaman tentang tugas Insan Pers, supaya berubah image Masyarakat Sesuai UU pers No.40 Peran Media adalah : 1. Memenuhi hak Masyarakat untuk mengetahui 2. Menegakkan Demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum 3. Menyebarluaskan imformasi yang akurat,benar dan terpercaya serta bertanggung jawab 4. Melakukan Pengawasan, Koreksi,Kritik dan saran terhadap hal hal yg berkepentingan dgn umum 5. Menegakkan keadilan dan Kebenaran.
Masyarakat Aceh tidak boleh Apatis lagi dan menyerahkan semua masalah kepada pemerintah, karna tidak semua masalah diketahui dan diurus oleh pemerintah, kalaupun tau tidak semua mereka peduli dengan apa yang kita sampaikan, maka dari itu Masyarakat harus memfungsi dirinya sebagai alat Kontrol Sosial untuk mencegah terjadinya Kolusi,Korupsi dan Nepotisme, serta penyimpangan lainnya, ungkap Teungku Munawar pada Media
Teungku Munawar SPdI Bicara Tentang Peningkatan Ekonomi Masyarakat Aceh
Munawar SPdI, Kita tentu bersyukur banyak program pemerintah Bireuen kali ini, terkait peningkatan ekonomi keluarga, seperti program-program Kelompok Usaha Bersama, bantuan alat pertanian dan ternak, penyediaan rumah murah bersubsidi,bantuan Rehab rumah, bantuan langsung tunai, raskin.
Namun, ini baru sebatas pada upaya penanggulangan kemiskinan. Apalagi, beberapa program juga kerap dipandang “gagal” karena terbelit masalah ketidak akuratan data, ketiadaan pendampingan, lemahnya pengawasan dan evaluasi secara baik..
Untuk dapat hidup layak dan mandiri, sesungguhnya masyarakat harus bekerja, entah sebagai buruh, karyawan, atau pekerja mandiri. Ini berarti pemerintah harus menyiapkan lapangan kerja seluas-luasnya.
Kita sangat berharap ujar Tgk. Munawar, S.Pd.I. Pada waktu akan datang Keluarga Sejahtera Keluarga Bahagia semoga berhasil dengan baik. Dengan terlaksananya keluarga sejahtera secara merata dan didukung oleh penghasilan mencukupi tentunya, tidak perlu lagi membiarkan para istri dan ibu, kaum perempuan, menjajakan tenaganya di negeri orang dan meninggalkan keluarga yang dicintainya, betapa pun besarnya devisa yang mereka sumbangkan bagi kas negeri ini.” Petani dan nelayan harus mendapat dukungan sarana prasarana memadai, akses untuk memiliki tanah garapan sendiri dan tersedianya pupuk sesuai dengan kebutuhan para petani, atau perahu yang layak bagi nelayan, serta melindungi daerah penangkapan agar Para nelayan tidak merugi karna tidak memperoleh tangkapan.
Perlu kita diperhatikan kata Tgk.Munawar. Bicara program kesejahteraan tentunya yang kita bahas bukan volumenya, tapi bagai mana mengupayakan program itu harus berjalan dengan tepat dan cepat. bukan hal yang mustahil bila pemerintah mau membuka peluang kerja sama triparti antara pihak daerah, pihak pengusaha besar, dan atau lembaga keuangan serta pihak petani atau nelayan.
Selain itu, Infrastruktur pun harus terbangun baik, sebab petani dan nelayan misalnya, tidak hanya perlu pupuk dan minyak tanah atau solar yang murah (karena disubsidi negara), tetapi juga memerlukan kepastian bahwa “modal dasar”usaha mereka itu tersedia di lapangan. Bukan tertahan oleh tangan-tangan penimbun yang “berkuasa” atau justru tertahan oleh administrasi sehingga keterlambatan pengiriman barang terjadi. Tegas Munawar, Dukungan bagi para pekerja mandiri ini sebenarnya justru menguntungkan pemerintah, setidaknya beban pemerintah membuka lapangan kerja seluas-luasnya bisa sedikit teratasi.”
Semua orang akan sepakat bila dikatakan ini adalah tugas besar bersama yang harus diemban setiap anggota masyarakat. Tetapi lebih khusus pemerintah setempat yang menggenggam amanah kepemimpinan di tangannya, harus menjadi pemikul beban terbesar dalam peran menyejahterakan keluarga khususnya di Kabupaten Bireuen. Agar setiap keluarga di Kabupaten Bireuen menjadi sejahtera, kemudian menjelma menjadi bahagia dan bangsa ini pun tumbuh menjadi bangsa yang sejahtera, bangsa yang bahagia pula, kata Teungku Munawar SPdI.
Teungku Munawar SPdI Ikut Bersama PJ Gubernur Aceh Saat menyetujui Pembuatan Kapal Aceh Hebat satu.
Warga Kecamatan Simpang Mamplam, yang ikut serta saat PJ Gubernur Aceh NOVA IRIANSYAH menyetujui Pembuatan Kapal Aceh Hebat di PT MOS Tanjung Balai Karimun.
Tidak banyak warga Masyarakat Aceh yang tau,Tgk Munawar SPdI Salah satu Tokoh Masyarakat Aceh di Kabupaten Karimun adalah Warga Kecamatan Simpang Mamplam, tepatnya Dusun Desa Rheum Barat, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, ikut Bersama PJ Gubernur Aceh saat MOU dengan PT MOS untuk Pembuatan Kapal Aceh Hebat satu.
Munawar SPdI yang akrap dipanggil Teungku Munawar, Mendampingi PLT Gubernur Aceh Ir, H. Nova Iriansyah, M.T. Meninjau Kapal Aceh Hebat satu, di PT MOS { Multi Ocean Shipyat } Tanjung Balai Karimun KEPRI, Menurut Tengku Munawar SPdI Kabupaten Simeulue adalah salah satu kabupaten di Aceh, Indonesia. Berada kurang lebih 150 km dari lepas pantai barat Aceh, Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999, dengan harapan pembangunan semakin ditingkatkan di wilayah ini. Ibu kota Kabupaten Simeulue adalah Sinabang, Karena posisi geografisnya yang terisolasi dari Pulau Sumatra dengan Jumlah penduduk lebih kurang 84. 933 jiwa Jika ingin menuju ke Pulau Simeulue, sangat susah karena terbatasnya alat transportasi. Dengan adanya Kapal Aceh Hebat Satu ini, Plt Gubernur Aceh Ir, H. Nova Iriansyah, M.T. mengharapkan dapat memperlancar transportasi bagi warga Simeulue sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan Ekonomi Masyarakat kabupaten Simeulue.

Ketua Umum Lembaga Aceh Bersatu ( LEMBATU ) yang akrap disapa Teungku Munawar mengharapkan kehadiran Plt Gubernur Aceh Ir, H. Nova Iriansyah, M.T Ke Kabupaten Karimun beserta Kadin Propinsi Aceh, bisa membuka peluang usaha Shipyat di Aceh, sehingga banyak membuka lapangan kerja bagi Pemuda dan Masyarakat Aceh tentunya dapat mengurangi pengangguran di Aceh. dan Pemuda dan Masyarakat Aceh tidak perlu jauh jauh mencari pekerjaan harus keluar Aceh bahkan keluar negeri. Pulau Simeulu yang beribur kota Sinabang, sangat cocok untuk dikembangkan suatu saat bias menjadi tempat Industri Perkapalan di Wilayah Aceh.
Teungku Munawar SPdI Berpendapat Lima Langkah Untuk Menjadikan Bireuen Sebagai Kota Santri,
Supaya Bireuen menjadi kota santri seperti yang didengungkan menurut Teungku Munawar , pemerintah kabupaten Bireuen harus melakukan langkah2 sebagai berikut.
1. 1. Memfungsikan seluruh penyuluh yang ada ditiap kecamatan, para penyuluh harus menjalankan tugasnya untuk memberikan penyuluhan kepada Masyarat, terutama ditempat- tempat Ibadah, disampaing itu tempat pendidikan dan Rumah pembinaan.
2. 2.Dinas terkait mengevaluasi hasil kinerja para penyuluh yang bertugas. Bila mereka tidak mampu maka harus ditrening ulang agar kinerja mereka sesuai dengan harapan
Kepada penyuluh diberikan bahan atau konsep dalam penyuluhan yang meliputi :
1. Tentang Imtak
2. Tentang Ekonomi yang Islami
3. Tentang Penyalah gunaan Narkoba
4. Tentang Etika dan Moral ( Akhlak )
5. Tentang Keyakinan Terhadap Janji Allah
6. Mengajak untuk memakmurkan Tempat Ibadah
7. Memperkuat Ukhuwah Islamiah
1. 3. Selain dari para penyuluh yang telah saya sebutkan diatas, perlu juga para guru guru TPQ dan TPA proaktif untuk melakukan bimbingan kepada Anak-anak usia dini perilaku yang baik di masyarakat .
2. 4. Secara umum tidak ada kendala jika Kabupaten Bireuen diberi julukan sebagai KOTA SANTRI, karena kata “santri” meskipun tidak sepenuhnya namun secara umum sudah terintgrasi dalam perilaku keseharian masyarakat Kabupaten Bireuen, oleh karena itu, Kabupaten Bireuen. Dengan memberi julukan KOTA SANTRI, maka pemerintah dan semua Elemen masyarakat berkewajiban untuk menjaga sterilitas kota santri dari hal-hal yang dapat mencemarkan nama baik kota santri itu sendiri.
3. 5. Dalam upaya mewujudkan masyarakat kota santri yang memiliki ketinggian moral, memahami ilmu agama serta memilki kesadaran untuk mengamalkan agama melalui kegitan pengajian-pengajian dan Ceramah rutin yang membahas tentag ilmu tauhid, Ilmu Fikih dan Ilmu Tasawuf, sehingga terlihat perilaku masyarakat Kabupaten Bireuen yang bertaqwa dan religius.
Kelima Langkah tersebut diatas harus dibuat format sebagai acuan dalam pelaksanaan, berupa juklak dan juknis.
Bireuen kota Santri bukanlah sebuah selogan, tapi harus memiliki Acuan, oleh karena itu seorang Anggota Legislatis perlu memiliki kemampuan dalam Menyusun Qanun untuk terwujutnya Bireuen sebagai Kota Santri Ungkap Teungku Munawar SPdI.
PROFIL MUNAWAR SPDI
Nama : Munawar SPdI
Tempat/ : Pineung Ribie
Tgl Lahir : 06 Juni 1966
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : WARTAWAN
Kamis, 29 Agustus 2024
Ketokohan dan kemampuan Tgk Munawar. S.Pd.I Sebagai Ketua Lembaga Aceh Bersatu.
Salah seorang Putra Samalanga Kabupaten Bireuen, di sisilain ia juga pendiri Lembaga Aceh Bersatu ( LEMBATU ) dan penggiat berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten karimun, sosok yang tenar disapa tengku ini Punya Ide dalam membangun perubahan Bireuen yang lebih baik.

Tengku Munawar SPdI salah seorang warga kabupaten Bireuen yang mempunyai perpengetahuan dan pengalaman dibidang birokrasi dan legislasi tentu dengan bekal kompetensi, jaringan internal dan eksternal termasuk komunikasinya dengan tokoh-tokoh Masyarakat antar daerah dalam memfungsikan diri sebagai alat control untuk kebijakan Pemerintah di Kabupaten Bireuen.
Teungku Munawar SPdI
Sebagai salah seorang yang memiliki kemampuan yang bisa membantu konsep-konseb baru atau tambahan yang lebih baik bagi kaum muda hari ini dan kedepannya, dengan memberikan penguatan baik melalui legislasi maupun perbaikan program-program pendidikan dan pemberdayaan generasi.
Munawar SPdI mampu berargumen dengan berbagai kalangan dalam memberikan pandanga untuk kemajuan Kabupaten Bireuen. Mampu dalam Menyusun Juklak dan Juknis, untuk pencapaian Program,
Memperbaiki yang disebut sebagai tanggung jawab ilmuwan, atau yang berpengetahuan untuk menjawabnya, MUNAWAR.S.Pd.I tentu dengan bekal kompetensi, jaringan internal dan eksternal yang Ia miliki termasuk komunikasi dengan entitas di daerah pemilihan tentu segala kendala akan terselesaikan. Pemerintah membuat perencanaan, yang membahasnya yang sebelumnya atas suara yakyat
Kalau yang Allah yang maha esa mengabulkan demi menjawab dua tugas, pemerintahanan, menyejahterakan dan pencerdasan siap untuk diperjuangkan,” terutama berkaitan isu pendidikan dan peningkatan kapasitas millenial dan kelompok kalangan muda.
Teungku Munawar SPdI Mempunyai Pergaulan yang luas, Memiliki Pengalaman dan Ilmu Pengetahuan yang memadai,
Munawar SPdI Sebagai Tokoh di Kabupaten Karimun penyandang pridikat Sarjana Pendidikan Islam, tentu memprioritaskan bidang pendidikan, kepentingan para generasi millennial.
MANFAAT SEBUAH PERKUMPULAN BERLEGALIATAS MENURUT TGK MUNAWAR
Banyak dari anggota keluaga kita yang bertanya, apa manfaat legalitas untuk sebuah keluaraga..?
lagalitas adalah berbadan Hukum yang disahkan oleh Mentri Hukum dan HAM, dengan adanya legalitas banyak hal yang mudah untuk dilakukan oleh keluarga yang megiinginkan dan yang membutuhkan.
Hal yang mudah dilakukan diantaranya :
1. Melakukan kegiatan dengan memakai fasilitas pemerintah.
2. Memudahkan membuka usaha Home Industri walaupun banyak izin belum terpenuhi dengan alasan untuk kebutuhan keluaga ( hal ini banyak dimanfaatkan oleh cina dalam memprodisi berbagai macam produk sebelum dapat izin usaha ) alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
3. Memudahkan pengurusan dan bantuan untuk kegiatan sosial dari pihak pemerintah.
4.Bisa mengusulkan bantuaan dari pihak pemerintah baik didalam maupun luarnegeri ( ini wacana dan masih mimpi ditempat kita tapi dikarimun ada ).
5.Sah untuk mendapatkan hibah dari pemerintah.
6. Sah untuk membuat donasi kepada pihak luar.
7. Sah mengundang aparat pemerintah untuk memberikan penyuluhan, baik itu penyuluhan hukum maupun usaha atau lainnya.
DALAM SEBUAH PERKUMPULAN SANGAT PERLU ATURAN
Dalam sebuah perkumpula sangat diperlukan aturan supaya semua kegiatan bisa tertip.
Oleh karena itu Perkumpulan Keluarga Imum Buket perlu membuat aturan yang dinamakan Angaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ).
Anggaran dalam kalimat ini janganlah dimaknaidengan dana atau uang, tapi anggaran disisini adalah pijakan atau sandaran, sehingga dibuatlah BAB dan Pasal untuk mwmudahkan dalam pelaksanaan.
1. Aturan itu perlu pembahasan agar tidak membbani individu yang lain, dengan adanya Musyawarah dalam pembahasan aturan, maka kemaslahatanpun akan terjadi disana.
2. Angota Musyawarah untuk pembahasan aturan harus Mewakili dari berbagai unsur maupun Kelompok dalam suatu perkumpulan.
3. Harus ada rumusan tentang aturan agar mudah dalam pembahasan.
4. Poin -poin dalam rumusan nanti ada yang disetujui bersama dan ada yang diubah dan digantikan kalimatnya.
5. Hasil kesepakat bersama itulah yang akan menjadi aturan.
Inilah sekelumit penjelasan dari saya semoga bermanfaat, bila ada yang tidak sependapat abaikan saja, ungkap Tgk Munawar.